PENYALURAN BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST)

  • admin desa gegelang
  • Jan 18, 2021

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga Desa Gegelang untuk bulan januari 2021 masih berlangsung. Penyaluran bantuan tersebut disalurkan melalui PT. Pos Indonesia cabang mataram yang dilakukan di Gedung serbaguna Desa Gegelang. Dalam sambutannya kepala Desa Gegelang menyampaikan bahwa “penyaluran BST di Desa Gegelang ini memiliki sasaran sebanyak 172 kelompok penerima manfaat (KPM) dimana sebelumnya data tersebut lebih dari 250 KPM akan tetapi beberapa Kepala Keluarga tersebut sudah tercover oleh bantuan social lainnya sehingga yang masih tersisa saat ini hanya 172 KPM saja” kata Kepala Desa Gegelang.

Penyaluran bantuan social ini masih berlanjut dikarenakan pandemic covid-19 ini masih berlangsung bahkan grafik angka penularan terkesan meningkat oleh karena itu perlu menerapkan kembali protokol kesehatan seperti pemakaian masker dan menjaga jarak di tengah-tengah aktivitas warga. Sebagai desa yang memiliki predikat desa sehat yang sudah dianugerahkan oleh Polresta Mataram tentunya Desa Gegelang harus senantiasa menjaga dan menerapkan pola hidup sehat kepada seluruh warganya dalam aktivitasnya sehari-hari.

Dalam sambutanya Kepala Desa Gegelang (H. Husnu Muktar) juga tetap menghimbau supaya bantuan sosial tunai ini agar digunakan sebaik mungkin oleh warga yang mendapatkan sebagai pemenuhan kebutuhan pokok warga selama pandemi ini berlangsung.

Mengingat BLT Dana Desa juga masih menjadi prioritas yang harus dianggarkan di tahun 2021 ini sebagai salah satu solusi penanganan kemiskinan dan penanganan covid-19 ditingkat desa maka pemerintah desa tetap menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa yang memenuhi kriteria sebagai Keluarga penerima manfaat selama 12 bulan.

Penentuan sasaran penerima bantuan BLT Dana Desa ini akan di tetapkan melalui peaturan kepala desa setelah dilakukannya musyawarah desa khusus (musdesus) bersama dengan Kepala kewilayahan serta para tokoh masyarakat lainnya. Berbeda dengan penerima BST yang sifatnya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui usulan Basis Data Terpadu yang diinput oleh desa melalui operator desa. Penerima manfaat BST inipun tidak bisa dirubah oleh pemerintah desa dikarenakan data tersebut dikeluarkan langsung oleh Kementerian sosial. (AzmiArianto/Jerotulis)