PENYAMPAIAN LAPORAN LKKPD DAN LPPD DESA GEGELANG

  • admin desa gegelang
  • Jan 28, 2021

Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa.

LPPD adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.

Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun anggaran 2020 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut.

Dokumen LPPD Kepala Desa untuk tahun 2020 maupun LKPPD Kepala Desa untuk tahun 2020 adalah laporan pertanggungjawaban kepala desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2020 dan APBDes tahun 2020. Apa kegiatan yang sudah dikerjakan/direalisasikan di tahun 2020. Apa kegiatan belum dikerjakan/direalisasikan di tahun 2020. Berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Semuanya akan disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD dan LKPPD Kepala Desa akhir tahun anggaran 2020 ini.

H. Husnu Muktar selaku Kepala Desa Gegelang dalam penyampaian laporan LKPPD-nya selain melaporkan realisasi anggaran di tahun 2020 ini juga menyampaikan kepada peserta yang hadir terkait prerstasi desa yang diraih, kendala yang dirasakan dan solusi yang di tempuh selama tahun 2020. Tahun 2020 merupakan tahun anggaran yang dirasa lumayan berat dalam pembangunan desa karena adanya pandemi covid-19 yang menyebabkan anggaran desa terpusatkan pada penanganan darurat bencana berupa pemberian bantuan langsung tunai dan operasional satgas covid-19 tingkat desa sehingga menggeser beberapa pembangunan fisik dan kegiatan pemberdayaan lainnya yang sudah tercantum dalam RKP Desa tahu 2020.

Dalam kesempatan yang sama juga di sampaikan oleh Kepala seksi pemerintahan Kecamatan Lingsar yang mewakili Camat Lingsar dalam sambutannya juga menyampaikan “Saya sangat mengapresiasi dan mensuport pemerintah desa Gegelang yang sudah menjadi desa yang pertama di wilayah Kecamatan Lingsar yang menyampaikan laporan LKPPD dan LPPD untuk tahun 2020 ini”.

Di akhir acara pemerintah desa yang diwakili oleh kepala desa juga langsung memberikan laporan LKPPD yang sudah dibukukan kepada Ketua Badan Permusyawatan Desa Gegelang dan sekaligus menyampaikan LPPD kepada Bupati yang disampaikan melalui Camat yang di wakili oleh Kasi pemerintahan Camat Lingsar. (azmiariato/jerotulis)