BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEGELANG

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEGELANG
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR 308/40/DPMD/2018
Alamat Kantor: Jl. Kalingga II Desa Gegelang
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Tugas Badan Permusyawaratan Desa :

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola apirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

MARZUKI, A.Ma

ZULHARMAIN, S.Pd

SAMSUL HADI, S.Pd

MISNAWATI,S.Pd

SARPIN, S.Pd

MUHAMMAD FIRDAUS, S.Pd

ZAENAL ABIDIN

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS BPD

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

D3

S1

S1

S1

S1

S1

SMA