LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA GEGELANG NOMOR 01C TAHUN 2018
Alamat Kantor: Jl. Kalingga II Desa Gegelang
Profil LPM

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Sesuai pasal 150 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang lembaga kemasyarakatan desa, memiliki Tugas dan Fungsi antara lain :

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pembangunan.
  3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
  5. Menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipatif swadaya serta gotong royong masyarakat.

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan

SAPOAN, S.Pd

M. FATHONI, M.I.Kom

FAHRURROZI

WAWAN SUDARMAWAN ,A.Ma

HAWARI

AYUB

FAHRUL HIDAYAT

AWALUDIN

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

S1

S2

SMA

D3

SMA

SMA

SMA

SMA