Pajak Bumi Dan Bangunan

  • admin desa gegelang
  • Sep 27, 2023

Gegelang, Selasa, 26 September 2023) - Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap masyarakat atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan  (PBB) memberikan pelayanan  khusus kepada Desa Gegelang Kec. Lingsar Lombok Barat yang berlangsung di kantor Desa Gegalgn, hal ini dikarenakan petugas dari dinas perpajakan Tara Taranita siap melayani masyarakat Desa Gegelang dalam  proses pembayaran  pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) mulai dari pukul  9.00 WITA - selesai.

Pembayaran pajak di lakukan di Kantor desa Gegelang setiap hari selasa dan hari Rabu, dengan adanya pelayanan mempermudah warga Desa Gegelang dalam  proses pembayaran. Selain jarak menjadi lebih dekat, proses pembayaranpun menjadi lebih mudah  tanpa adanya atrian. 

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan setelah adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang di turunkan kepada kabupaten Lombok Barat setiap tahunnya. Sehingga masyarakat Lombok Barat termasuk Desa Gegelang wajib Membayar pajak bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo.

Pelayanan yang diberikan oleh PBB membantu dan memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak.

Lingsa, Gegelang,FDIK /M. Aldi Al Vauzan,Heri Gunawan